Beranda > Manhaj > INKARUS SUNNAH GAYA BARU

INKARUS SUNNAH GAYA BARU


INKARUS SUNNAH GAYA BARU

Oleh: dr. M Faiq Sulaifi

Seseorang yang dianggap ustadz (oleh jamaahnya) dalam sebuah acara pengajian ditanya oleh jamaahnya tentang hukum memakan daging kucing, harimau dan binatang yang bertaring lainnya. Si ustadz tersebut menjawab dengan entengnya bahwa tidak ada satu ayat Al-Quran pun yang mengharamkan binatang tersebut. Yang ada hanyalah hadits Nabi r tentang larangan memakan daging binatang yang bertaring. Karena yang ada hanyalah larangan dari hadits maka binatang yang bertaring hanyalah makruh saja tidak sampai haram.

Apa yang diucapkan oleh si ustadz tersebut menandakan bahwa ia terjangkit virus inkarus sunnah (pengingkaran terhadap sunnah Nabi r).

Berita dari Rasulullah r

Kemunculan orang-orang yang memiliki penyakit seperti si ustadz di atas sudah diberitakan oleh Rasulullah r. Dari Abi Rafi’ t bahwa Rasulullah r bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

“Salah seorang dari kalian akan menjumpai seorang yang bersandar pada kursi sofanya. Datang kepadanya sebuah perintah dari perintahku yang aku perintahkan atau perkara yang aku larang. Kemudian ia menjawab: “Aku tidak tahu perkara itu. Apa yang kami temukan dalam Al-Quran itulah yang kami ikuti.” (HR. Abu Dawud: 3989, Ibnu Majah: 13, At-Tirmidzi: 2587 dan ia berkata: “Hadits hasan shahih, Ahmad: 22741, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 368 (1/190) dan dishahihkan olehnya menurut kriteria Al-Bukhari dan Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami hadits: 7172).

Dari Miqdam bin Ma’dikarib t bahwa Rasulullah r bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

Ingatlah sesungguhnya aku telah diberikan Al-Quran dan sesuatu sepertinya (yaitu As-Sunnah) bersamanya. Ingatlah hampir-hampir terjadi seseorang laki-laki kenyang (gemuk perutnya) yang duduk di kursi sofanya. Ia berseru kepada kalian: “Pegangilah Al-Quran ini! Maka yang kalian temukan di dalamnya sebagai perkara halal maka halalkanlah dan yang kalian temukan di dalamnya sebagai perkara haram maka haramkanlah!” (Kemudian Rasulullah r melanjutkan pesan beliau) “Ingatlah bahwa tidak halal bagi kalian daging keledai jinak, tidak halal pula setiap binatang buas yang bertaring, dan tidak halal pula barang temuan seorang kafir mu’ahid (yang menjalin perdamaian dengan kaum muslimin) kecuali ia sudah tidak membutuhkannya lagi. Dan barangsiapa yang bertamu pada sebuah kaum maka wajib bagi kaum itu untuk menjamunya. Dan kalau mereka tidak mau menjamu maka boleh bagi si tamu untuk mengambil seperti yang biasanya dihidangkan oleh mereka.” (HR. Abu Dawud: 3988, Ibnu Majah: 12, At-Tirmidzi: 2588, ia berkata: “Hadits hasan gharib, Ad-Darimi: 586, Ad-Daraquthni: 59, Ibnu Hibban dalam Shahihnya: 12 (1/189), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 371 (1/191), dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan: 2/236 dan dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami hadits: 2643).

Dalam riwayat Ad-Daraquthni ada tambahan:

وإنه ليس كذلك لا يحل أكل كل ذي ناب من السباع ولا الحمار الأهلي

“Dan sesungguhnya tidaklah seperti apa yang dikatakan orang itu. Tidak halal memakan setiap binatang buas yang bertaring, tidak halal pula keledai jinak…..” (HR. Ad-Daraquthni: 59 (4/287)).

Al-Imam Al-Baghawi menyatakan: “Yang dimaksud dengan sifat ini (laki-laki besar perutnya yang bersandar  di kursi sofa) adalah orang-orang yang bergaya hidup mewah dan angkuh yang hanya berdiam di rumah dan tidak mau menuntut ilmu ad-dien lagi.” (Syarhus Sunnah: 1/201).

Al-Hafizh As-Suyuthi berkata: “Makna dari hadits ini adalah tidak bolehnya berpaling dari hadits Nabi r karena orang yang berpaling darinya adalah orang yang berpaling dari Al-Quran juga. Selesai dari Al-Mirqat.” (Syarh Sunan Ibni Majah: ¼).

Penulis juga mendapati keadaan seperti keterangan para ulama di atas ada pada si ustadz ini. Ia agak angkuh dalam menerima nasehat kemudian dangkal keilmuan agamanya. Ceramahnya hanya itu-itu saja dan sangat sedikit menukil dari Al-Quran maupun Al-Hadits. Kebanyakan hanya dari logika dan qiyasnya saja.

Menaati Rasulullah r sama dengan menaati Allah U

Allah y menyamakan dan tidak membedakan antara ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada Rasul-Nya. Orang yang menaati Rasulullah r berarti telah menaati Allah U. Allah U berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An-Nisa’: 80).

Dan kita diperintahkan untuk mengambil segala apa yang diberikan oleh Rasulullah r kepada kita dan meninggalkan segala yang dilarang olehnya tanpa membedakan apakah dari Al-Quran ataukah Al-Hadits. Allah U berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Dan semua yang disabdakan oleh Nabi kita adalah wahyu Allah sama seperti Al-Quran. Allah U berfirman:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى () إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Dan tiadalah ia mengucapkannya  menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4).

Al-Hafizh As-Suyuthi berkata: “Wahyu Allah ada 2 macam: wahyu yang diperintahkan untuk ditulis dan tilawahnya dapat kita jadikan ibadah yaitu Al-Quran; dan wahyu yang tidak diperintahkan ditulis dan tilawahnya bukan ibadah yaitu As-Sunnah.” Kemudian beliau membacakan QS. An-Najm ayat 3-4. (Syarhul Arbain hadits ke 38)

Dan sesuatu yang haram menurut Rasulullah r adalah haram menurut Allah U. Rasulullah r bersabda:

إنَّ مَا حَرَّم رسُولُ اللهِ كَمَا حَرَّم اللهُ – عزَّ وجلَّ

“Sesungguhnya apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah adalah seperti apa-apa yang diharamkan oleh Allah U.” (HR. At-Tirmidzi dan di-hasan-kan olehnya, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Ibnul Mulaqqin juga men-shahih-kannya dalam Al-Badrul Munir: 1/256).

Benarkah Makanan Yang Diharamkan Hanya 4 Macam?

Mereka -yang menyatakan bahwa yang diharamkan oleh Allah U hanya 4 macam- bersandar pada firman Allah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173).

Ayat serupa adalah:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).

Ayat serupa adalah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115)

Mereka menyatakan bahwa pada ayat-ayat di atas Allah U membatasi makanan yang diharamkan hanya pada 4 macam yaitu daging babi, bangkai, darah dan binatang yang disembelih untuk selain Allah. Di situ digunakan kata: INNAMA yang artinya hanyalah atau  bentuk NAFI  (peniadaan) dan ISTITSNA’ (pengecualian). Keduanya merupakan pembatasan. Itulah kata mereka.

Benarkah demikian?

Ternyata selain mereka terjangkit virus Inkarus Sunnah mereka juga jahil terhadap urutan ayat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Pengharaman bangkai terdapat pada 4 tempat dalam Al-Quran. Dalam 2 Surat Makiyyah (yang turun sebelum hijrah Rasulullah r)  yaitu surat An-Nahl (ayat: 115) dan surat Al-An’am (ayat: 145) dan dalam 2 Surat Madaniyyah (yang turun setelah hijrah Rasulullah r) yaitu surat Al-Baqarah (ayat: 173) dan surat Al-Maidah (ayat: 3) dan Al-Maidah adalah ayat yang terakhir turunnya.” (Al-Fatawal Kubra: 1/476).

Berikut ini adalah ayat terakhir yang diturunkan ketika haji Wada’:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini (haji wada’) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3).

Kita lihat pada surat Al-Maidah ayat 3 di atas ternyata tidak ada lagi pembatasan (perkara yang diharamkan) baik dengan kata INNAMA ataupun rangkaian NAFI (peniadaan) dan ISTITSNA’ (pengecualian). Ini menunjukkan bahwa selain 4 perkara yang diharamkan dalam ayat-ayat sebelumnya juga ada perkara lain yang diharamkan baik melalui ayat Al-Quran ataupun melalui As-Sunnah.

Dari Jubair bin Nufair  ia berkata:

حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ لِى : يَا جُبَيْرُ هَلْ تَقْرَأُ الْمَائِدَةَ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ فَقَالَتْ : أَمَا إِنَّهَا آخِرُ سُورَةٍ نَزَلَتْ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَلاَلٍ فَاسْتَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهَا مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ

“Aku naik haji kemudian aku memasuki (rumah) Aisyah t maka ia bertanya kepadaku: “Apa engkau membaca Al-Maidah?” Aku jawab: “Ya” Maka ia berkata: “Ingatlah bahwa Al-Maidah adalah surat yang diturunkan terakhir kali maka apa yang kalian temukan di dalamnya halal maka halalkanlah dan apa yang kalian temukan di dalamnya haram maka haramkanlah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 14352 (7/172), Ahmad: 25371, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 3210 (2/340) dan ia berkata: hadits shahih menurut kriteria Al-Bukhari dan Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Apa yang dihalalkan dalam Al-Maidah?

Dalam surat Al-Maidah Allah menghalalkan semua Ath-Thayyibat (yang baik-baik) dan mengharamkan semua Al-Khabaits (yang jelek-jelek). Allah U berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5).

Dan sebelum turunnya ayat di atas Allah U menjelaskan sifat Rasulullah r dalam surat Al-A’raf yang termasuk surat Makiyyah:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka At-Thayyibat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka Al-Khabaits (segala yang buruk) dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157).

Dari ayat di atas dapat diambil pelajaran bahwa proses pengharaman Al-Khabaits dan penghalalan At-Thayyibat akan akan dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara bertahap sampai selesai tugas kerasulan beliau.

Urutan dan Tahapan Pengharaman

Jadi ketika masih di Makkah, Al-Khabaits yang diharamkan hanya 4 macam. Ketika di Madinah Al-Khabaits yang diharamkan jumlahnya bertambah. Ketika perang Khaibar daging binatang yang bertaring dan daging kuda jinak (yang termasuk Al-Khabaits) juga mulai diharamkan. Al-Imam Abdullah bin Abbas (ulama sahabat) t berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ خَيْبَرَ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَعَنِ النِّسَاءِ الْحَبَالَى أَنْ يُوطَأْنَ حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِى بُطُونِهِنَّ وَعَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ بَيْعِ الْخُمُسِ حَتَّى يُقْسَمَ وَقَالَ فِى مَوْضِعٍ آخَرَ وَعَنْ شِرَى الْمَغْنَمِ حَتَّى يُقْسَمَ

“Rasulullah r melarang –pada perang Khaibar- dari memakan daging keledai jinak, meniduri budak wanita yang sedang hamil sampai melahirkan, memakan daging binatang buas yang bertaring, dan melarang menjual rampasan perang (khumus) sebelum dibagikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 18766 (9/125), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 2336 (2/64), dan di-shahih-kan olehnya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dan ketika haji Wada’, semua Ath-Thayyibat dihalalkan dan Al-Khabaits diharamkan sebagai kesempurnaan Al-Islam dan sebagai keutamaan Ummat Muhammad r.

Ini berbeda dengan agama Yahudi. Tidak semua perkara Ath-Thayyibat dihalalkan untuk mereka. Allah U berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (Ath-Thayyibat) (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,” (QS. An-Nisa’: 160).

Allah U juga berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ

“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.” (QS. Al-An’am: 146).

Bid’ahnya Inkarus Sunnah

Al-Imam Al-Barbahari berkata:

إذا سمعت الرجل تأتيه بالأثر فلا يريده ويريد القرآن فلا شكَّ أنَّه رجلٌ قد احتوى على الزندقة، فقُم من عنده ودَعْه

“Jika kamu mendengar ada seseorang yang didatangkan kepadanya Al-Atsar (Al-Hadits atau riwayat shahabat, pen) kemudian ia tidak menerimanya dan ia hanya menginginkan Al-Quran (saja) maka tidak ada keraguan bahwa orang itu benar-benar terjangkiti penyakit zindiq. Maka berdirilah dari sisinya dan tinggalkanlah ia.” (Syarhus Sunnah atas nukilan Al-Intishar li Ahlis Sunnah wa Hadits: 140).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad (seorang ulama Madinah) menyatakan: “Ahlus sunnah tidaklah membid’ahkan orang yang kembali kepada Al-Quran akan tetapi mereka hanyalah membid’ahkan orang yang hanya mengambil Al-Quran dan tidak mau mengambil As-Sunnah.” (Al-Intishar li Ahlis Sunnah wa Hadits: 140).

Dan orang yang hanya mengambil hukum dari Al-Quran saja tanpa As-Sunnah adalah termasuk orang yang bodoh terhadap Al-Quran. Amirul Mukminin Umar bin Khaththab t berkata:

سيأتي ناس يجادلونكم بشبهات القرآن فخذوهم بالسنن  فإن أصحاب السنن أعلم بكتاب الله

“Akan datang manusia yang mendebat kalian dengan syubhat-syubhat Al-Quran maka debatlah mereka dengan As-Sunnah karena Ahlus sunnah lebih alim (mengerti) terhadap kitabullah.” (HR. Abul Qasim Al-Ashbahani dalam Al-Hujjah: 2/320).

Sikap Penguasa

Pemerintah kaum muslimin memiliki kewajiban untuk memerintahkan para inkarus sunnah untuk bertaubat kepada Allah U. Kalau mereka menolak dan bersikukuh dengan manhaj mereka yang sesat maka pemerintah boleh memerangi mereka. Allah U berfirman:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29).

Yang demikian karena orang-orang yang hanya mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Allah saja dan tidak mau mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Rasulullah r seperti binatang bertaring dan sebagainya dikhawatirkan syahadatnya batal. Ini sama halnya dengan orang yang mengingkari bahwa shalat zhuhur ada 4 rakaat, nishab zakat unta adalah 5 ekor karena tidak tercantum dalam Al-Quran.

Allah U berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا () أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’: 150-151).

Semoga Allah U melindungi kita dari virus inkarus sunnah. Amien. Wallahu a’lam.

  1. Mulyono,dr
    April 30, 2010 pukul 1:09 pm

    Bismillah, sepertinya Akhi Faiq keliru menukil Al-Baqarah ayat 127(dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”). Yang benar ayat Al-Baqarah ayat 173. (Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah).

  2. Mulyono,dr.
    Mei 2, 2010 pukul 11:35 pm

    Al Baqarah 127 berbunyi :
    وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)
    127. dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.

    Antum salah kutip, Akhi.

    • Mei 3, 2010 pukul 5:43 am

      Al-Hamdulillah dan jazakallah khairan atas masukannya. Ana sdh membetulkannya. Kalo ada kesalahan lagi mohon Ana diingatkan…

  1. Februari 23, 2013 pukul 7:24 pm
  2. Juli 5, 2015 pukul 1:47 pm
  3. Oktober 12, 2015 pukul 11:16 pm

Tinggalkan komentar